FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari merilis 9 perkara atau kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari. 9 perkara atau kasus ini yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencabulan anak di bawah umur, pencabulan anak disabilitas dibawah umur, penganiayaan berat, pengancaman, dan penadahan. Adapun tersangka dalam 9 perkara ini sebanyak 10 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko yang didampingi oleh PJU Polresta Kendari dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jum’at (1/11).
“Ada satu kasus curas, kemudian ada dua kasus pencabulan, kemudian ada kasus penganiayaan berat, kemudian ada kasus penadahan atau 480, kemudian ada kasus pengancaman dan undang-undang darurat,”ungkapnya.
Lanjutnya, terkait 9 perkara ini ada 10 tersangka, untuk yang menonjol yaitu yang pertama, terkait curas di Agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Link di wilayah Poasia dengan modus operandinya itu, dia sebelumnya pura-pura mentransfer, kemudian dia melihat dari karyawan BRI Link, dia melihat Personal Identification Number (PIN)nya, kemudian dia punya rencana jahat, dan di kemudian harinya, dia merampas handphone tersebut, kemudian dia coba PIN yang pernah dia lihat, akhirnya dia bisa melihat saldonya sebesar Rp. 60 juta, kemudian ditransfer ke rekening lain, kemudian uangnya ditarik.
“Ini barang bukti uangnya, bisa rekan-rekan lihat, ada sekitar Rp. 40 jutaan, dan untuk sisanya dipakai yang bersangkutan untuk foya-foya di tempat hiburan,”jelasnya.