FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial (Medsos mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.
“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yangg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,”ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada FAJAR.CO.ID, Jum’at (15/11).
Lanjutnya, yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS,”jelasnya.
Sambungnya, perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.
“Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut, bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Selatan (Tapsel),”terangnya.
Lebih lanjut Kata Harli, bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella yang merupakan seorang PNS di Kejari Tapsel.