FAJAR.CO.ID, KENDARI – Angka total tindak pidana atau crime total di Kota Kendari meningkat di tahun 2024 dibandingkan dari tahun 2023. Adapun tindak pidana yang mendominasi adalah tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dipicu oleh minuman keras (miras).
Selain itu, crime clearence atau penyelesaian tindak pidana yang dicapai oleh Polresta Kendari pada tahun 2024 juga cukup tinggi dibandingkan pada tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi PJU Polresta Kendari dalam rilis akhir tahun 2024 Polresta Kendari di Aula Mapolresta Kendari, Senin (30/12).
“Jadi bisa kita lihat terkait data kriminal atau crime total di Polresta Kendari, bahwa pada tahun 2023, jumlah kejahatan total di Kota Kendari ini ada sekitar 1.128 tindak kejahatan, dan untuk tahun 2024 ada sekitar 1.366 kejadian,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi terjadi peningkatan sebesar 238 kasus atau terjadi kenaikan sebesar 21,09 persen.
“Kemudian, untuk crime clearence atau penyelesaian tindak pidana pada tahun 2023 ada sekitar 588 perkara yang bisa kita selesaikan, namun untuk tahun 2024, kita ada 1.023 kasus yang bisa kita selesaikan. Jadi crime clearence mengalami peningkatan 435 kasus atau sekitar 73,97 persen,”bebernya.
Sambungnya, jadi di tahun 2024 ini, didominasi kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dipicu dari mengkonsumsi Minuman keras (Miras)
“Dan kita sudah usulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari, agar dievaluasi terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Miras di Kota Kendari, lebih baik dihapus saja, karena ini yang memicu terjadinya tindak pidana yang sangat tinggi terutama penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah hukum Polresta Kendari,”pungkasnya.