Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Kolaka Diserahkan oleh Penyidik Bea Cukai Kendari ke Kejati Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana di bidang Cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Kamis (16/1).

“Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni Abdul Aziz dan Risal yang berprofesi sebagai wiraswasta,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (16/1).

Lanjutnya, bahwa kasus posisi kasus tersebut yaitu kedua tersangka pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 bertempat di di lokasi pembongkaran di Halaman sebuah bangunan atau Gedung di Jalan Poros Kolaka-Wolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

“Kedua tersangka telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai,”jelasnya.

Sambungnya, sejumlah 60 karton yang diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC bermuatan 1 kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven adalah sebesar Rp. 1.394.294.400,- atau sebesar Rp. 1,3 milyar lebih,”bebernya.

  • Bagikan