Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Kolaka Diserahkan oleh Penyidik Bea Cukai Kendari ke Kejati Sultra

  • Bagikan

Kata Dody, bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP

“Bahwa Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tangal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025,”tutupnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan