Pemprov Sultra Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

  • Bagikan

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

“Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. “Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Sultra yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” tutupnya.

Harapan dan Tindak Lanjut

Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda ini, Pj. Gubernur Sultra menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Provinsi Sultra.

Acara ditutup dengan harapan bahwa regulasi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.(IMR/FNN).

  • Bagikan