Pasca Sidang Putusan MK, Pj Gubernur Sultra : Mari Hormati Keputusan MK

  • Bagikan
  1. Gubernur Sultra, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
  2. Kabupaten Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  3. Kabupaten Buton, perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
  4. Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
  5. Kabupaten Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, sidang pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;

Lebih lanjut, setelah menyaksikan acara pembacaan putusan dismissal, diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar.

Pj. Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ujar Pj. Gubernur kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (5/2).

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” tambah Pj. Gubernur.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur serta Asisten Sekretaris Daerah.(IMR/FNN)

  • Bagikan