Pemkot Kendari Terbitkan Perwali Tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Kriteria dan Persyaratannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 41 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan bahwa, Perwali ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Lebih jelasnya, Kepala Bapenda Kota Kendari menegaskan, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah hanya diperuntukkan bagi kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah paling besar yaitu tipe 36.

“Sesuai dengan Perwali Nomor 41 tahun 2024 pembebasan BPHTB untuk MBR adalah untuk kepemilikan rumah pertama. Jadi apabila ia sudah pernah memiliki rumah atau membangun sendirinya, dia tidak termasuk kategori yang akan kita fasilitasi untuk dibebaskan pajaknya,” jelas Kepala Bapenda dalam sosialisasi BPHTB di Balai Kota, Kamis (6/2).

Berdasarkan pasal 8 Perwali Kendari Nomor 41 tahun 2024, Kepala Bapenda menyebut kriteria MBR untuk lajang atau tidak kawin dengan penghasilan paling banyak sebesar Rp7 juta, kategori kawin paling banyak sebesar Rp8 juta dan kategori untuk peserta tabungan perumahan rakyat paling banyak sebesar Rp8 juta.

  • Bagikan