Pemkot Kendari Terbitkan Perwali Tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Kriteria dan Persyaratannya

  • Bagikan

Sedangkan, untuk luas lantai paling luas yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan rumah susun dan luas lantai paling luas yaitu 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Berikut adalah persyaratan permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR, berdasarkan Perwali Nomor 41 tahun 2024 yaitu, fotokopi identitas kependudukan, fotokopi alas berupa sertifikat dan atau surat keterangan tanah, bukti jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli melalui legalisasi/waarmerking notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Fotokopi SPPT dan SSPD/STTS PBB-P2, lunas PBB-P2 5 (lima) tahun terakhir, surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh atasan langsung tempat bekerja, surat pernyataan pemohon tentang penghasilan dan surat pernyataan belum memiliki rumah di Indonesia, surat keterangan tidak/belum memiliki rumah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili, dan bukti pembayaran gaji/upah bulan terakhir bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta.(IMR/FNN).

  • Bagikan