“Tahapan pengusulan ini dimulai dari menunggu hasil putusan MK No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya telah ada Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub Sultra Tahun 2024,” ucapnya lagi.
Dia melanjutnya, setelah putusan MK diterima, maka KPU Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Sultra No. 24 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wagub terpilih Provnsi Sultra. Termasuk melayangkan surat usulan pelantikan pasangan calon terpilih No. 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulra.
“Atas dasar itulah, sehingga DPRD Sultra menggelar rapat Paripurna yang kemudian melahirkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calob gubernur dan wagub terpilih Provinsi Sultra kepada Presiden RI melalui Kemendagri,”terangnya lagi.
Dia pun berharap, melaui respon cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra melalui perhatian Pj Gubernur Sultra bersama pihak-pihak terkait, diantaranya KPU Sultra bersama DPRD Sultra, hasil dari pesta demokrasi dapat segera dirasakan oleh rakyat.(IMR/FNN).