Hendak Bawa 645 Gram Sabu-Sabu Ke Morowali, Seorang Kurir Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polda Sultra di Bandara Halu Oleo

  • Bagikan

“Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa ia membawa Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan pada penguasaannya ia peroleh di Kota Batam, Provinsi Kepri untuk dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),”ujarnya.

Lanjutnya, dan tersangka Z mengakui bahwa ia dikendalikan oleh Napi berinisial ICA yang berada di Lapas Kelas II B Ampana.

“Tersangka dan barang bukti yang disita di bawah ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,”

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan