“Yang kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, artinya tadi, bank umum itu maksimal 4,25 persen dan BPR maksimal 6,75 persen,”jelasnya lagi.
Kata Dadi Hermawan, jadi misalnya kita menerima bunga lebih dari bunga penjaminan LPS, artinya banknya itu jika ditutup atau kolaps, maka dana kita tidak dijamin sama LPS.
“Jadi ini syaratnya, kalau banknya kenapa-kenapa, tapi kalau tidak kenapa-kenapa, selama teman-teman masih bisa mengambil uangnya di bank tersebut, ya tidak masalahlah. Tapi kita juga harus memitigasi risiko, karena risiko itu ada, kita harus waspada terhadap risiko itu,”bebernyanya.
Lebih lanjut Dadi menyampaikan, bahwa yang ketiga, terkait fraud, tidak terindikasi fraud atau terbukti melakukan fraud.
“Jadi kalau sudah ada indikasi fraud atau terlibat di kredit-kredit topengan misalnya seperti itu, maka ini kita akan singkirkan dulu untuk tidak dijamin, sampai dengan investigasi, biasanya seperti itu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, produk yang dijamin oleh LPS di Bank Konvensional yakni giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Kemudian, produk yang dijamin LPS di Bank Syariah yaitu giro wadiah, gitoto Mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Terakhir, adapun nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp. 2 Miliar per nasabah per bank.(IMR/FNN).