Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Dadi Hermawan pada pemaparannya menuturkan peran LPS tersebut.
“LPS memberikan proteksi dana nasabah di Bank dengan membayarkan simpanan nasabah dimaksud saat Bank ditutup atau dicabut usahanya. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir ataupun panik seperti di masa krisis ekonomi 1998 lalu,” imbuhnya.
Lanjutnya, penanganan Bank oleh LPS
sepanjang tahun 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Salah satu dari Bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat.
“Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS,”jelasnya.
Kata Dadi Hermawan, atas Bank yang ditangani tersebut, LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp843 miliar sepanjang tahun 2024. Secara total dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 2,93 triliun.
“Pada 29 Mei 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini merupakan langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan tindakan penyelamatan oleh investor sebelum memutuskan opsi resolusi,”
“LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 2 Bank di Provinsi Sultra, yaitu BPR Mustika Utama Raha yang dicabut izin usahanya pada 15 Agustus 2011 (selesai likuidasi 1 Agustus 2012) dan BPR Mustika Utama Kolaka yang dicabut izin usahanya pada tanggal 20 Juni 2016 (selesai likuidasi 14 Desember 2018),”tutupnya.(IMR/FNN).