Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjalankan kegiatan tambang sesuai regulasi yang berlaku. Dengan status ini, setiap aktivitas yang dilakukan di dalam area konsesi telah mendapat legitimasi dari negara, sehingga tuduhan penyerobotan lahan perlu dikaji lebih dalam berdasarkan fakta hukum yang ada.(IMR/FNN)
Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat
