Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H, Wabup Konsel : ASN, Non ASN dan PPPK Harus Bayar Zakat di Baznas Konsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besar zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 Masehi.

Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah di Lantai tiga Kantor Bupati Konsel, Senin (24/2).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Konsel H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konsel, Camat, Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Konsel, Pimpinan Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel.

Turut hadir dalam rapat itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel Hamrin, S.Kom.,M.Ap dan Anggota DPRD Konsel, Binmas Mangidi, S.Sos.

Dalam rapat ini disepakati, dan diputuskan besaran nilai zakat fitrah 1446 H per jiwa untuk jenis beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp. 45.000.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp. 40.000 per jiwa dan untuk non beras Rp. 25.000.-.

Kepala Baznas Konsel, Drs. Abdul Hafid mengatakan besaran nilai zakat fitrah itu telah ditetapkan dan mulai boleh dibayarkan per satu Ramadhan dan seterusnya.

“Jumlahnya telah disepakati bersama beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp. 45.000, sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp. 40.000 per jiwa dan untuk non beras Rp. 25. 000,” jelas Drs. Abdul Hafid usai mengikuti rapat persiapan menyambut Ramadhan. Senin, 24 Februari 2024.

  • Bagikan