Siarkan Konten MNC Tanpa Bekerjasama dan Didistribusikan Secara Analog, Dapat Dijerat UU Hak Cipta, UU Penyiaran dan UU ITE

  • Bagikan

Lanjutnya, jadi untuk bekerjasama, mereka (Pengusaha TV Kabel lokal) itu biasanya berkoordinasi ke tim sales kita, nanti dari itu, kayak ada syarat-syarat apa saja nih, kayak izin penyiaran, susunan direksinya mereka atau anggaran dasarnya mereka, terus melakukan top up juga atau melakukan pembayaran diawal berapa. Itu memang dari kami nanti menentukan syarat-syarat untuk bekerjasama.

“Kalau mereka tidak melakukan itu, maka secara aturan kan sudah jelas, artinya untuk menyiarkan konten atau tayangan orang, kita harus melakukan izin dulu diawal, kita harus melakukan izin dulu, minta izin dulu kepada pemilik hak. Kalau mereka tidak melakukan itu, artinya mereka sudah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Hak Cipta dan Penyiaran. Bahkan mereka melanggar UU ITE juga, bisa saja mereka memenuhi unsur ITE, karena dia meredistribusikan, mengubah konten yang ada di kami ke pelanggan-pelanggannya mereka,”bebernya

Sambungnya, jadi kalau mau menyiarkan konten-konten MNC, harus bekerjasama dulu dengan kita, dan itu pun kontennya kami itu perpaket dan harus didistribusikan secara digital.

“Artinya begini, dari pemerintah pun sebenarnya sudah menginstruksikan semua konten itu harus bermigrasi atau beralih ke digital,”tegasnya.

Kata Andi Dian, nah, dari banyak TV kabel lokal ini yang memang masih melakukan penyiaran secara analog dan menagihkan tagihan ke pelanggan, dengan cara apalah mereka punya siaran.

“Mereka distribusikan ke servernya mereka, dan dari servernya mereka itu, dikirim lagi ke pelanggan-pelanggannya padahal dia colong itu dari analog, belum digital,”

  • Bagikan