2.217 Narapidana dan Anak Binaan di Provinsi Sultra Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri bagi narapidana dan anak binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sultra.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi menyebutkan bahwa dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 2.217 orang diusulkan menerima Remisi Khusus.

“Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas atau Rutan,”ungkapnya kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (27/3).

Lanjutnya, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana.​

“Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi tertinggi, yaitu 690 orang. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan 291 penerima remisi, Rutan Kendari 445 orang, Rutan Unaaha 186 orang, Rutan Raha 185, Rutan Kolaka 236, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari 87 orang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari 97 orang,”bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sultra, Sulardi menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan