“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemasyarakatan,”jelasnya.
Sambungnya, bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Lanjutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan serta kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,”pungkasnya.(IMR/FNN).