Sambungnya, adapun posisi kasus dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut bahwa Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
“Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik,
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman, Kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas atau Kendaraan Operasional, Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Operasional,”terangnya.
Lebih lanjut Kata Aguslan, terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
“Bahwa kerugian keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sultra No. PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp. 444.528.314,-,”jelasnya.