FAJAR.CO.ID, BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari, 14 April 2025. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.IK., M.M kepada FAJAR.CO.ID, Senin (21/4.
Peristiwa bermula saat tersangka R bersama beberapa rekannya, termasuk pria berinisial N dan G, tengah mengonsumsi minuman keras jenis arak di lokasi acara joget. Sekitar pukul 01.30 WITA, tersangka didatangi iparnya yang meminta untuk diantar pulang. Saat hendak pergi, tersangka sempat ditahan oleh N yang memaksa untuk minum arak lebih dulu, namun R menolak ajakan tersebut hingga sempat terjadi ketegangan fisik antara keduanya. Situasi tidak berlanjut menjadi perkelahian karena segera dilerai oleh rekan-rekan lainnya.
Usai mengantar iparnya, tersangka R pulang ke rumah dengan perasaan tidak senang atas perlakuan N. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi acara dengan maksud mencari N. Saat dalam perjalanan menuju tempat acara, R justru dipukul oleh N dari arah samping. R lantas mengeluarkan parangnya, yang membuat N lari ke arah kerumunan teman-temannya, termasuk seorang pria berinisial E.
Tak tinggal diam, R mengejar N namun mendapat lemparan batu dari N, E, dan teman-temannya, hingga akhirnya ia mundur untuk menyelamatkan diri. Saat mencoba menjauh, E mengejar R dengan sebatang kayu yang diambil dari pagar rumah warga. E kemudian memukul R, namun berhasil ditangkis. Ketika R mencoba mencabut parangnya, E kembali memukul hingga mengenai bahu R dan membuatnya terjatuh.