Terduga Pelaku Penikaman Anggota Polres Buton Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat dengan Pasal Berlapis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BUTON – Pasca kasus penikaman salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H. Kini, Polres Buton tetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka.

Penetapan F (22) sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr kepada FAJAR.CO.ID, Senin (21/4).

“Pelaku berinisial F (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres Buton.

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama. “Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelas AKBP Ali Rais.

Meski demikian, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.

“Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka ditelepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka,” beber Kapolres.

AKBP Ali Rais menambahkan, sebelumnya tersangka dipanggil di Kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joget yang digelar di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. “Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat, yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.

  • Bagikan