Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan Tiga Direktur Perusahaan Tambang Ditangkap Penyidik Kejati Sultra, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Kata Iwan, akan tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore
nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah
berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,”

“Para tersangka disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan