FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto sebanyak 11,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5).
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Kegiatan ini turut serta dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi terkait antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi (Kapengti), perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 7 orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta 4 wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.
Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kabupaten Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu-sabu di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan sistem tempel.
Barang terlarang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka RB ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.