Putusan Sela Sengketa Pilkada Muna Dibacakan 15 Februari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada Muna, Konawe Selatan, Wakatobi dan Konawe Kepulauan, telah tuntas. Gugatan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait masih ditelaah hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum membacakan putusan sela pada 15 dan 16 Februari mendatang.

Alil-dalil yang diajukan para pemohon dinilai tidak berhubungan dengan perselisihan hasil pemilihan, lebih mengarah pada dugaan pelanggaran proses pilkada.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan setelah membacakan jawaban, kini lembaganya hanya menunggu pembacaan putusan sela. Selain itu, mempersiapkan saksi, manakala ada gugatan yang diterima dan lanjut sidang pemeriksaan pokok perkara. Meski begitu, ia optimis MK tak akan menerima gugatan para pemohon.

Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin-Rasyid, Andre Darmawan optimis keterangan yang disampaikan di MK dapat membantah gugatan pemohon Endang-Wahyu. Ia mengklaim semua tuduhan pemohon tidak berdasar dan sangat lemah. Misalnya tuduhan mobilisasi ASN, yang sangat bertentangan dengan fakta di lapangan. Sebab, sebelum cuti, kilennya intens sosialisasi kepada ASN agar menjaga asas netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami yakin dalil gugatan pemohon akan di tolak MK. Yang paling menguatkan juga karena yang mereka persoalkan tidak mengarah pada sengketa perselisihan hasil. Disatu sisi semua yang mereka persoalkan sudah ditangani oleh Bawaslu dan selesai,” kata Andre Dermawan kepada Kendari Pos (grup fajar.co.id).

  • Bagikan