FAJAR.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi melepas aset miliknya dengan menghibahkannya kepada PT. Pertamina (Persero). Pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa, 9 Februari 2021.
Aset yang dimaksud berupa lahan berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulltra Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.
“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Gubernur.
Atas dasar itu, kata Gubernur, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.
Dijelaskan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.