SULTRA.FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Sengketa hak cipta lagu antara Rhoma Irama dan PT Sandi Record belum menemukan titik temu.
Rhoma menolak tawaran perusahaan rekaman asal Banyuwangi itu yang bersedia menghapus 30 lagu di YouTube.
Raja dangdut tersebut memilih sengketa hak cipta itu dilanjutkan di persidangan.
Asmuni Abduh, perwakilan Sandi Record, pada Rabu (17/2) mendatangi pengacara Rhoma.
Tawarannya, Sandi Record bersedia menghapus semua lagu ciptaan Rhoma Irama di YouTube yang sudah mereka produksi.
Selain itu, Sandi bersedia membayar lagu-lagu ciptaan Rhoma yang sudah diunggah di YouTube dan belum diklaim perusahaan publisher karya Rhoma.
Pengacara Rhoma, R. Iwan Ameeroeddin, menyatakan, pihaknya sempat mempertimbangkan tawaran perdamaian tersebut dan mencabut gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Namun, kini Rhoma memilih sengketa tersebut dilanjutkan karena belum ada titik temu. Sandi tetap kukuh sudah membayar lagu-lagu karya Rhoma melalui orang lain.
”Sudah disikapi. Tetapi, kesannya pihak Sandi membela diri seolah-olah kewajibannya sudah diselesaikan pihak lain yang katanya orang Haji Rhoma,” ujar Iwan, Minggu (21/2).
Namun, Rhoma menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk bernegosiasi dan menandatangani kontrak dengan Sandi.
Sebanyak 30 lagu yang sudah diproduksi dan diunggah di YouTube itu tidak memiliki izin dari Rhoma sebagai pemilik hak cipta.
”Haji Rhoma mengatakan tidak ada itu. Maka, kami teruskan dan perkara dilanjutkan,” katanya.
Bos PT Sandi Record Muhammad Sandi juga mengaku siap menghadapi gugatan Rhoma di pengadilan.