Lanjut, Kapolda Surat juga menyampaikan soal UU ITE, dimana kedepan penyidik akan mulai menseleksi semua perkara -perkara kecil yang membuat ketersinggungan dalam pelanggaran UU ITE agar diselesaikan melalui Restoratif Justice atau diselesaikan secara damai dengan syarat pelaku harus meminta maaf.
“Kapolri saat ini juga memberi perhatian dan mencari cara penyelesaian pasal pasal karet dalam UU ITE yang biasa digunakan untuk memenjarakan seseorang, yang sebenarnya penerapan pasal-pasal tersebut dapat dikomunikasikan, didamaikan dan tidak harus pidana tapi diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice dengan syarat pelaku harus meminta maaf, ke depan semua pengaduan dan laporan masalah UU ITE akan diseleksi betul, dan diupayakan yang melapor harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili orang lain, dan diupayakan agar soal-soal ketersinggungan kecil di media sosial juga dapat diselesaikan mengunakan kearifan lokal yang berlaku dimasyarakat,” kata Yan Sultra.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sangat berterima kasih atas kunjungan Kapolda Sultra dan rombongannya, pihaknya siap bersinergis dalam melaksanakan program-program tersebut.
“Ini kunjungan pertama Kapolda Sultra di rujab kami. Tentunya semua program yang disosialisasikan tadi akan kami dukung demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Ismar/FNN)