FAJAR.CO.ID — Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp694.900.000.
Ayahanda artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyadi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Jaka menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan ‘Era Baru Triathlon Indonesia’ untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. Proposal ini diserahkan pada 29 November 2017.
Meski akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.
Bahkan pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI dinilai telah melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.