Pelaporan fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp399 juta, serta orang lain di antaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan, dan Luciana Wibowo.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Mark Sungkar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya pada Selasa (9/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (jpg/fajar)