28 ASN Konsel Diperiksa Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, ANDOOLO — Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Untuk diketahui, sebanyak 56 ASN Konsel tersebut tidak perna masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menjelaskan bahwa sejauh ini sudah 28 orang terperiksa dari 56 orang yang diduga terlibat kasus tersebut.

“Hari ini kami periksa Empat orang guru dari kecamatan Konda dan Ranomeeto, Tiga Guru SD dan satu Guru TK yakni masing masing inisial, KR, RA, SMT, dan LW,” terang Alumni Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta saat menggelar Konfrensi persnya, Rabu, (3/2/2021).

Meski mereka masih sebatas saksi, kata pria yang akrab disapa Safri ini namun sebagian ASN mengaku, bahwa dalam kenaikan pangkat tanpa melalui dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel) dengan berbagai alasan.

“Jadi total ASN yang telah kami periksa itu sudah 28 orang. Hari ini kami laksanakan pemeriksaan sejak Pukul 09.30 wita dan selesai Pukul 14.15 wita,” jelas Dosen Fakultas hukum universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ini.

Ia membeberkan dengan mengacu kepada peraturan bersama Menteri pendidikan dan kebudayaan serta kepala BKN setiap guru atau jabatan fungsional dalam kenaikan pangkatnya harus menyiapakan bahan penilaian angka kredit ke atasan langsung. Namun dalam perjalanannya mereka tidak mengacu ke aturan tersebut.

  • Bagikan