SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pemuda berinisial MHM (20) ditangkap Satreskrim Polsek Baruga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Ahmad Jais Makkatureng (18).
Tersangka MHM (20) ditangkap pada Senin, 1/3/2021 di rumahnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Jitu Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Akibat perbuatan tersangka, korban Ahmad Jais Makkatureng mengalami luka luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20/2/2021 sekitar jam.02.00 Wita di Jalan Tanukila I Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari. Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan karena tersangka cemburu dan sakit hati terhadap korban, sehingga tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan sebilah parang yang mengenai leher, punggung dan rusuk korban, beruntung korban masih selamat,” beber Kanit Reskrim Polsek Baruga AKP Ottopianus saat konferensi pers di Aula Mapolsek Baruga (Selasa, 9/3/2021).
Saat ini, kata AKP Ottopianus, tersangka AMH sudah ditahan di sel tahanan Polsek Baruga untuk menjalani proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka AMH (20) akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun.(ismar/FNN)