Sambungnya, adapun peran kedua tersangka, yang berinisial AH alias I berperan sebagai penerima Narkotika jenis Sabu -sabu dan WYD alias Y berperan sebagai pembawa Narkotika jenis Sabu -sabu dari Samarinda melalui jalur udara untuk diserahkan kepada penerima di Kota Kendari.
Informasi asal Tersangka merupakan Pengakuan dari tersangka dan sesuai dengan KTP tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka WYD alias Y, bahwa sebelumnya sudah pernah mengantarkan Narkotika jenis Sabu-sabu ke Kota Kendari seberat 1 kilogram,” pungkasnya
Untuk diketahui, kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Sultra untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dan kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.(ismar/FNN)