Modus Perkawinan Gaib, Pimpinan Aliran Hakekok Gauli Pengikutnya

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, PANDEGLANG – Penangkapan 16 pengikut aliran Hakekok Balakasuta membuat geger warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (11/3).

Belasan pria dan wanita penganut ajaran Hakekok itu ditangkap saat mandi bareng tanpa busana di areal perkebunan sawit milik PT GAL.

Ajaran Hakekok dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena memperbolehkan kaum lelaki dan kaum perempuan bercampur saat shalat. Shalatnya pun dilakukan di tempat gelap.

Berdasarkan informasi yang beredar, aliran Hakekok Balakasuta ini kali pertama dibawa oleh seorang tokoh yang sudah almarhum berinsial E.

Aliran ini dikembangkan di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Bogor oleh AE hingga ajaran ini sampai ke A (52) warga Kecamatan Cimanggu dan dikembangkan di sana.

Aliran Hakekok sudah lama muncul di Pandeglang Banten. Aliran ini pernah dikembangkan di padepokan atau majelis zikir di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Pada 2009, padepokan ini dibakar warga karena diduga mengajarkan aliran sesat kepada para muridnya.

Kala itu, polisi menyebut padepokan milik Kasrudin sudah berdiri selama lima tahun. Kebanyakan santrinya berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

Keberadaan padepokan tersebut membuat warga setempat resah. Puncaknya, warga secara spontan membakar padepokan tersebut.

Warga setempat emosi karena pimpinan padepokan, Kasrudin sering menggauli wanita pengikutnya dengan modus perkawinan ghaib.

Dua anak tiri Kasrudin disebut-sebut turut menjadi korban kawin ghaib.

  • Bagikan