SULTRA.FAJAR.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang berpangkat Kompol.
Pelaku berinisial AS (33) itu mengaku berdinas di Polda Metro Jaya sembari menjalankam aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku berpura-pura memesan seorang wanita di aplikas MiChat tujuannya untuk memeras bisnis prostitusi online.
“Para korban sedang menginap di Hotel yang diduga melakukan prostitusi online. Tiba-tiba para korban didatangi oleh tersangka AS yang mengaku anggota polisi berpangkat kompol yang berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakrta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Pelaku AS alias Komandan kemudian berpakaian dinas kepolisian menggerebek para wanita yang sudah dipesan itu dengan menuding para wanita tersebut melakukan prostitusi online.
Pelaku AS langsung masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban.
“Mengajak korban ke luar hotel dan memerintahkan korban untuk masuk ke dalam mobil,” ujarnya.
Lalu AS memerintahkan rekannya berinisial KS dan ST untuk mengajak korban berkeliling Jakarta.
Di tengah jalan, pelaku lantas merampas barang milik korban sembari menyetubui korban di dalam mobil.
“Uang korban dan ponselnya diambil. Korban diturunkan di jalan. Dan salah satu korban benama K mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(pojoksatu/fajar)