SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bertema Strategi Pemberantasan Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi Lingkup Pemprov Sultra. Kegiatan ini digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (17 Maret 2021).
“FGD ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo, Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK Ambar Suseno, dan Tim Koordinator Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan wilayah kerja Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Tim ini secara bergantian memaparkan materi yang menekankan pada aspek pengendalian gratifikasi,” ujar Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah dalam rilisnya, Kamis, (18/3/2021).
Lanjutnya, Selain dihadiri oleh Gubernur Sultra Ali Mazi yang membuka acara ini, FGD ini juga diikuti oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala OPD dan biro lingkup Pemprov Sultra.
“Selain hal-hal teknis untuk meningkatkan literasi tentang gratifkasi, salah satu topik yang disampaikan Tim KPK adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Unit ini dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintah daerah (KLOP),” ujarnya.