Pemprov Sultra Masuk Peringkat 12 dalam Monitoring Control for Prevention KPK

  • Bagikan

UPG dibentuk dengan surat keputusan pimpinan KLOP, dengan beranggotakan personel yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepatuhan atau fungsi lain yang sejenis.

“Tim KPK juga menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, Indonesia berada di peringkat ke 118 dari 180 negara yang diukur, dan pada tahun 2017, peringkat Indonesia menurun menjadi peringkat 96,”ungkapnya.

Sambungnya lagi, khusus di Sultra, KPK memberikan apresiasi kepada Provinsi Sultra yang nilai Monitoring Control for Prevention (MCP)-nya berada di peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai 71,76 pada tahun 2020.

MCP merupakan sistem yang dibangun oleh KPK dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan.

MCP meliputi delapan area perubahan, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Sementara itu, dalam sambutan pada pembukaan acara, Gubernur Sultra Ali Mazi mengemukakan Pemprov Sultra sangat komit terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan sangat mendukung program korsupgah yang dilaksanakan KPK.

“Salah satu bentuk komitmen serius Pemprov Sultra terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah meningkatkan peran inspektorat bersama aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Sultra,” ujar Gubernur dalam rilis tersebut.

  • Bagikan