Hendak Jual ke “Pasiennya”, “Dokter” Sabu-sabu Diciduk Polda Sultra

  • Bagikan

Lanjut kata Dolfi, Keseluruhan 1 sachet ukuran sedang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka merupakan sebagai miliknya yang akan ia jual secara ecer kepada para pasiennya di Kota Kendari.

“Dari keterangan tersangka AA (40) saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang di Kota Kendari,” tuturnya.

Selanjutnya kata Dolfi, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ismar/FNN)

  • Bagikan