SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis kost-kostan yang terjadi di 30 TKP dari periode kejadian dari akhir tahun 2020 hingga bulan Maret 2021 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 Sepeda Motor.
Selain berhasil menyita motor hasil curian tersebut, tim Buser 77 juga menangkap seorang residivis curanmor yang berperan sebagai eksekutor lapangan aksi pencurian motor tersebut yang berinsial AP (24) dan 4 orang penadah hasil pencurian motor masing-masing berinsial ARA, AS (22), A(25), dan I (22).
“Tersangka AP (24)ditangkap dirumahnya di Jalan A.H.Nasution Lr.Swadana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Minggu, 18 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Rabu,(24/3/2021).
“Pasal yang dikenakan untuk tersangka AP(24) sebagai eksekutor lapangan curanmor yakni pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, sedangkan untuk 4 Penadah Hasil Curanmor akan dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara,” sambungnya.
Kata Kapolres Kendari, adapun modus operandi sindikat curanmor ini tersangka AP (24) bekerja berdasarkan pesanan dari para penadah dan dijual oleh para penadah dengan harga bervariasi melalui facebook grup jual beli dan informasinya hasil curian ini paling banyak dijual didaerah Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.