SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi pada Selasa, 23 Maret 2021, menangkap seseorang berinisial “LA”.
Dia berperan sebagai orang yang mengorganisir penebangan ilegal di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain menangkap tersangka LA, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga menyita 97 batang kayu jati gergajian, di gudang CV. Rabih Gaib di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. dan saat ini tersangka LA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam rilisnya, Kamis,(25/3/2021).
Lanjut Dodi, penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau. dan akhirnya pada 16/2/2021, tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV. Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Selanjutnya pada tanggal 12/3/2021, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV. Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian. Dan setelah melakukan pengembangan maka pada tanggal 23/3/2021, tim penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra,” bebernya.