SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA BARAT — Seorang residivis pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AA (34) terpaksa diberikan hadiah timah panas bagian kaki sebelah kirinya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna. Itu setelah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sambil mencoba membuang barang bukti saat hendak ditangkap.
Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 saset seberat 1,18 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
“Penangkapan tersangka dilaksanakan di Desa Pajala Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat pada hari Rabu, 24/3/2021 sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya kepada sultra.fajar.co.id, Kamis (25/3/2021).
Lanjut Dolfi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka AA Andi sering melakukan transaksi jual beli Sabu – sabu di Desa Lajala Kecamatan Maginti. Kabupaten Muna Barat.
“Sehingga hari Rabu tanggal 24/3/2021 sekitar pukul 12.00 Wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muna menuju ke Kabupaten Muna Barat lalu melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka AA, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita tersangka AA terlihat sedang duduk dipinggir jalan disekitar rumahnya dengan mengikatkan sebilah parang dipinggang sebelah kirinya,” bebernya.
Sambungnya, kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA namun tersangka meronta dan melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sambil membuang tempat kosmetik yang berisi 8 sachet yang berisi sabu-sabu yang di keluarkan dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya dibawah tempat duduknya.