SULTRA.FAJAR.CO.ID, RAHA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkait polemik mutasi massal ratusan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna, belum lama ini.
Kepastian hearing tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III, Awal Jaya Bolombo ketika dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (24/3/2021).
Terkait agenda tersebut Komisi III telah melayangkan undangan resmi kepada Dikbud Muna.
“Kami sudah mengagendakan hearing dengan Dikbud, hari Kamis tanggal 25 Maret. Undangannya kami sudah layangkan,” ucap Awal.
Ia menjelaskan, Komisi III melayangkan undangan hearing ke Komisi III setelah mendapat disposisi pimpinan DPRD Muna. “Sudah ada disposisi pimpinan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa AJB ini menegaskan, persoalan guru masih menjadi kewenangan Komisi III DPRD Muna.
“Yang mengadu ini kan guru-guru, instansi teknisnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi mitra Komisi III, jadi kami panggil Dikbud untuk menjelaskan persoalan ini. Jika dalam perjalanannya, persoalan ini dilempar ke BKPSDM maka Komisi III akan merekomendasikan kepada pimpinan agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh komisi lain yang menjadi mitra BKPSDM,” terangnya.
Dalam persoalan ini Komisi III akan mempertanyakan sejauh mana peran Dikbud Muna dalam persoalan mutasi ini, apakah sudah memberikan pertimbangan kepada BKPSDM atau tidak, sebab mutasi ini diduga melanggar aturan terutama soal pemenuhan jam mengajar di sekolah tujuan.