Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Kepala BKPM berharap, anak muda-anak muda Sultra ada yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.
“Kita berikan kesempatan kepada anak-anak muda putra daerah Sultra untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan bahwa semua perusahaan, baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” kata gubernur.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan bahwa pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.
Menurut Kepala BKPM, pada masa silam, izin amdal bukan merupakan bagian dari ijin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari izin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat. (rls/rakyatsultra/fajar)