Surat dispensasi ini dimintakan pihak KUA karena Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tidak memenuhi ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 terkait minimal berkas harus dimasukkan 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan.
“Surat dispensasi itu berupa surat keterangan itu dari kecamatan yang menerangkan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja. Camat mengizinkan dan itu sudah dibuat, sudah ada di kita,” ucap Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (1/4).
Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah dimulai pada Sabtu (13/3) lalu dengan adanya acara lamaran digelar di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan.
Hari Jumat (19/3), Aurel menggelar acara siraman. Acara kemudian dilanjutkan pada Sabtu (20/3) keesokan harinya yaitu berupa acara pengajian. Kedua acara tersebut juga dilaksanakan di hotel yang sama dengan acara lamaran Atta- Aurel. (jpc/fajar)