SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menjatuhkan sanksi pada maskapai penerbangan, yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi saat larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
“Mereka yang melakukan perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ujar Novie di, Jakarta, Kamis (8/4).
Selain itu, lanjut dia, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan lainnya.
“Diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub,” beber dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antarkota.
“Perjalanan dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danto. (jpnn/fajar)