” Dan dari data ini, maka perlindungan pekerja Imigran indonesia harus menjadi komitmen kita bersama karena mereka ini menjadi pahlawan devisa bagi Negara. Dan kami berharap anggota DPRD Provinsi Sultra dapat mendorong adanya perda perlindungan terhadap pekerja Imigran di Sultra, sehingga Provinsi Sulawesi tenggara yang menjadi Provinsi kedua yang memiliki perda perlindungan pekerja imigran setelah Provinsi Jawa Barat,” harapnya.
Kata Benny Rhamdani, bahwa setelah satu tahun ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di istana negara dan Presiden menitipkan pesan agar perlindungan pekerja imigran Indonesia harus dilakukan dari ujung rambut hingga ujung kaki, dan ini akhirnya menjadi slogan dari BP2MI.
” Pekerja migran Indonesia (PMI) adalah penyumbang devisa terbesar kepada negara sebesar 159,6 Triliyun Rupuah setelah sumbangan devisa dari sektor migas. Oleh Karena itu Perlindungan terhadap PMI adalah Prioritas Utama bagi Negara, karena Mereka ini adalah orang-orang hebat yang berani meninggalkan tanah air dan keluarga untuk mencari kehidupan di negara lain dan juga menyumbang pendapatan bagi negara,” bebernya.
Lanjut Benny Rhamdani, bahwa BP2MI sangat konsen dalam perlindungan PMI dengan melaksanakan pelatihan pendidikan PMI secara serius dan sungguh-sungguh di seluruh Kabupaten dan Provinsi sesuai Mandat Undang-undang No.18 Tahun 2017 sebagai langkah awal kita memerangi sindikat penempatan ilegal di Indonesia.
“Penempatan Ilegal, ini bisnis kotor yang harus diberantas, karena keuntungan dari satu orang yang diberangkatkan secara tidak resmi keluar negeri sebesar 20 juta. Sindikat ini memiliki kaki tangan sampai ke desa-desa mengimingi imingi warga desa dengan pekerjaan dengan gaji tinggi, dengan fasilitas yang seolah-olah ditanggung oleh mereka dan ternyata itu menjadi hutang yang harus mereka tanggung selama mereka bekerja diluar negeri dan karena itulah banyak yang tertipu setelah pulang ke tanah air tidak memiliki apa apa sama sekali,” ujarnya lagi.