SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi terkait Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui daring di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (27/4/2021).
Dalam Rakor ini, salah satunya membahas mengenai Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan aplikasi bagi yang ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pada terjadinya pelanggaran atau penyimpangan.
WBS diharapkan bisa mendorong adanya regulasi agar bupati atau kepala daerah untuk memberikan reward bagi pengadu yang betul aduannya atau memberikan sanksi kepada yang memberikan laporan aduan palsu. Selain itu, WBS dimungkinkan untuk melindungi pelapor.
Dalam Rapat Koordinasi itu, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengkoordinasikan pengaduan yang masuk baik dari channel pengaduan melalui Whatsapp, pengaduan di rumah Sakit, pengaduan perijinan serta pengaduan yang langsung masuk ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selanjutnya bagaimana agar APIP sebagai pengawas intern pemerintah dapat melakukan koordinasi serta konsolidasi dalam system WBS guna menindaklanjuti aduan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dirancang.
Dalam WBS itu, penyimpangan tersebut meliputi penyimpangan dari tugas dan fungsi, gratifikasi, benturan kepentingan, melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku serta melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Inspektur Kota Kendari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Administrator MCP KPK.(ismar/FNN)