SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial RRA (19) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kendari di depan Hotel Athaya Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Hari Senin, (31/5) sekitar pukul 03.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 63,84 gram,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Selasa (8/6).
Lanjut Kapolres Kendari, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, dan setelah mendapat informasi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung menuju lokasi, dan menangkap serta mengeledah tersangka dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang disembunyikan tersangka didalam tas kecil warna hitam.
“Pengakuan tersangka bahwa dia sudah dua kali menerima paket narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang berinisial R, diantaranya di sekitar Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari sebanyak 10 paket dan langsung ia tempelkan oleh tersangka di sekitar BTN Lepo-lepo Indah Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari,” bebernya.
Dan selanjutnya yang kedua, tersangka mendapatkan paket kedua di sekitar Kelurahan Kassilampe Kecamatan Kendari sebanyak 63,84 gram, kemudian ia paketkan sebanyak 10 sachet dan akan ditempelkan kembali disekitar BTN Lepo-Lepo Indah sesuai arahan bandar Sabu-sabu berinisial R.