SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial NS (37) di dalam sebuah rumah di Jalan Orinunggu lorong Perkasa Kelurahan Padaleu Kecamatan Nambo Kota Kendari pada hari Senin 31/5/2021 sekitar pukul 21.40 WITA.
“Dari hasil pengeledahan polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 sachet seberat 30,23 gram yang disembunyikan oleh tersangka didalam sebuah pembungkus kue dalam sebuah speaker,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Kamis (10/6/2021).
Lanjut mantan Kapolres Wakatobi ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah dua kali menerima paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan cara ditempel dari seseorang berinisial F yang masih berstatus Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II A Kendari dan mengaku mendapat upah dari aktivitasnya sebesar Rp.100 ribu per paket.
“Iya, sudah dua kali ia menerima paket Narkotika jenis Sabu-sabu, pertama di sekitar THR di Kelurahan Kadia sebanyak 1 paket dan langsung di tempelkan di sekitar Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, dan Kedua
di sekitar Pos Depan dekat Bank Panin di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sebanyak 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 30,23 gram dan akan di tempelkan sesuai arahan dari bandar berinisial F,” bebernya.
“Namun belum sempat diedarkan, tersangka keburu ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)