Sampai saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sultra. Puluhan saksi yang diperiksa itu yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT.Toshida.
Lagi-lagi Dody belum dapat memastikan identitas para saksi. “Entah dari internal maupun eksternal perusahaan PT. Toshida Indonesia,” tegas Dody.
Dody menuturkan, sejak tahun 2010, PT.Toshida menambang mineral berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
“Nah, dugaan korupsi PT. Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Karena mengantongi IUP seharusnya PT.Toshida memenuhi kewajibannya, seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH. Kewajiban membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM),” ujarnya.
Namun disayangkan, sejak 2010 sampai 2020, PT.Toshida tidak menunaikan kewajiban tersebut kepada negara. Sehingga negara dirugikan. Kemudian pada akhir tahun 2020 izin perusahaan tersebut dicabut oleh pemerintah.
Parahnya, setelah izinnya dicabut, PT.Toshida bukannya hengkang dari Kolaka, namun justru masih tetap menambang secara ilegal. “Sehingga negara semakin dirugikan. Terhitung sejak 2010 sampai Maret 2021, negara merugi sampai Rp190 miliar,” sebut Dody.
Pantauan Kendari Pos (fajar grup), Senin (14/6), tim penyidik Kejati Sultra yang mengenakan rompi merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah di ruang kerja Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra di Jalan Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.