SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sejumlah Massa dari Konsorsium Lembaga Anti Korupsi (KLAK) Sulawesi Tenggara mengelar Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut pihak Kejati untuk tidak lagi melakukan perpanjangan tahanan kota kepada dua tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Studi Rekayasa Lalu Lintas tahun 2017 Di Kabupaten Wakatobi dan mendesak kedua tersangka dimasukan ke dalam tahanan rutan.
Dua orang tersangka tersebut yakni Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakmad Asryad dari LPPM UHO.
Adapun kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini sebesar kurang lebih 1,1 Milyar Rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sultra melalui Fadly A Safaa, Kasi A ideologi, politik, pertahanan, keamanan bidang Intelijen saat diwawancara usai menerima aspirasi dari Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sultra mengatakan bahwa kasus ini masih ditangani oleh penyidik dan sudah dalam tahap perampungan berkas perkara, dan ketika berkas perkara para tersangka ini sudah lengkap, maka teman-teman penyidik tentunya akan mengambil sikap.
“Dan mengenai proses penahanan ini, dapat dilakukan bukan hanya ditahap penyidikan saja, tapi dapat juga dilakukan pada tahapan selanjutnya, termasuk dalam proses penuntutan ataupun pada tahap persidangan yang diberi kewenangan oleh pengadilan negeri,” ungkapnya.
“Jadi dapat kami sampaikan proses penanganan perkara ini tetap berjalan, tentunya penyidik ketika berkas ini sudah lengkap maka akan mempertimbangkan apa yang menjadi aspirasi teman-teman sesuai dengan kewenangan penyidik,” sambungnya.